Capaian Pembelajaran

Keputusan Rektor Nomor 2221/UN25/KR/2020 menyebutkan bahwa Universitas Jember memiliki pedoman akademik sebagai pedoman bagi program studi untuk merumuskan Capaian Pembelajaran. Keputusan ini berkaitan dengan Bimbingan Akademik yang digunakan oleh seluruh fakultas di lingkungan UNEJ. Dalam pedoman akademik, hasil belajar mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia (PPRI) no. 8 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Indonesia (KKNI) tingkat 6. Selain mengacu pada KKNI, penyusunan Capaian Pembelajaran (CPL) juga didasarkan pada Perguruan Tinggi dan Asosiasi Profesi, KKNI, Badan Akreditasi, dan Asosiasi Program Gelar Tertentu. CPL Program Studi ​​Agribisnis umumnya dikategorikan menjadi empat yaitu Sikap, Pengetahuan, Keterampilan Khusus, dan Keterampilan Umum.

Capaian pembelajaran PS. Agribisnis diturunkan dari tujuan pembelajaran di mana terdapat tiga aspek penting yaitu sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Selanjutnya aspek pengetahuan dibagi menjadi pengetahuan umum (pertanian) dan khusus (agribisnis). Selain itu aspek ketrampilan juga dibagi menjadi dua yaitu ketrampilan umum (pertanian) dan khusus (agribisnis).