Unit Penjaminan Mutu (UPM) Program Studi Agribisnis merupakan salah satu unit di Fakultas Pertanian Universitas Jember yang mengemban tugas memastikan proses pelaksanaan akademik di lingkungan internal Program Studi Agribisnis berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Selain bidang akademik, penjaminan mutu internal juga dilakukan pada bidang administrasi umum, kemahasiswaan, dan kerjasama.
Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk Audit Mutu Internal (AMI) sesuai prosedur ISO 9001:2015 yang pelaksanaannya rutin setian tahun sekali pada akhir tahun anggaran. Tujuannya memastikan apakah terdapat kesesuaian antara realisasi yang dicapai dengan target yang telah ditetapkan pada awal tahun.
Dalam pelaksanaan tugasnya, UPM Program Studi mengacu pada SIKLUS “Plan-Do-Check-Act (PDCA)“. Selain itu, kegiatan perencanaan, penerapan, pengendalian dan pengembangan standar mutu Perguruan Tinggi secara konsisten dan berkelanjutan bertujuan memberikan kepuasan layanan pada stakeholders baik internal maupun eksternal.
Tugas UPM Program Studi Agribisnis:
- Menyusun berbagai standar dan butir-butir mutu
- Menyusun Instrumen Monitoring dan Evaluasi
- Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Penjamin Mutu pada Program Studi
- Mengkoordinasikan Persiapan dan Pelaksanaan Akreditasi dan legalitas Program Studi
- Melaksanakan koordinasi siklus mutu dan peningkatan standar mutu tingkat prodi
- Mengkoordinasikan data base program studi
- Mencari solusi untuk keunggulan akademik
- Menyusun laporan dan rekomendasi secara periodik kepada Dekan
Indikator Kinerja UPM Program Studi Agribisnis:
- Tersusunnya berbagai standar dan butir-butir mutu
- Tersusunnya instrumen Monitoring dan Evaluasi
- Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Penjamin Mutu pada Program Studi
- Terkoordinasi Persiapan dan Pelaksanaan Akreditasi dan legalitas Program Studi
- Terlaksana koordinasi siklus mutu dan peningkatan standar mutu tingkat prodi
- Terkoordinasi data base program studi
- Terwujudnya solusi untuk keunggulan akademik
- Tersusun laporan dan rekomendasi secara periodik kepada Dekan
Kewenangan UPM Program Srudi Agribisnis:
- Memberikan pertimbangan-pertimbangan dan pengendalian mutu di Program Studi Agribisnis
- Meminta laporan kegiatan pengembangan program mutu di lingkungan program studi melalui Gugus Penjaminan Mutu Fakultas dan Wakil Dekan I.
- Menindaklanjuti hasil monev.
Hasil Evaluasi Pembelajaran
Hasil evaluasi pembelajaran di program studi dapat dilihat sebagai berikut: